KOMISI VIII JANJI TINGKATKAN ANGGARAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Komisi VIII DPR berjanji meningkatkan anggaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di tahun yang akan datang, demi mewujudkan pembentukan perwakilan KPAI sebagaimana amanat Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta pelaksanaan program-program KPAI lainnya.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Ketua KPAI Hadi Supeno dan jajarannya yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding, di Gedung DPR, Kamis malam, (12/11)
Menurut Abdul Kadir Karding, anggaran KPAI tahun 2010 yaitu sebesar Rp 8.623 Milyar belum memadai untuk mewujudkan visi, misi, dan program kerja KPAI. Selanjutnya.
Realisasi anggaran tahun 2009 yang mencapai 76,33% atau sebesar Rp 5.886 Milyar, telah memenuhi sasaran anggaran berbasis kinerja, tepat pada waktunya. “Namun KPAI hendaknya tetap melakukan optimalisasi sisa anggaran yang digunakan untuk melaksanakan program kegiatan tahun 2009 yang sedang dalam penyelesaian” katanya.
Disampaikan oleh anggota dari Fraksi PKB ini, Komisi VIII bersepakat dengan KPAI untuk melakukan pengkajian terhadap kemungkinan amandemen terhadap UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan amandemen terhadap UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Dalam rangka meningkatkan eksistensi kelembagaan dan pencapaian sasaran program kerja KPAI, yang sesuai dengan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) serta Millenium Development Goal’s (MDG’s), maka KPAI hendaknya melakukan sosialisasi secara masif, mengenai hak-hak anak serta tugas dan fungsi lembaga KPAI, melalui segala akses media yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menindaklanjuti temuan-temuan penting yang diperoleh KPAI dari hasil pemantauan lapangan di berbagai daerah, agar dapat menjadi rekomendasi dalam menyusun kebijakan dan penuntasan permasalahan perlindungan anak.
Untuk mewujudkan anak indonesia yang berakhlak mulia, cerdas dan terlindungi, maka KPAI hendaknya melakukan koordinasi dengan kementerian negara PP dan PA untuk segera menyusun peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, untuk menangkal bahaya pornografi anak dan perlu bersikap tanggap dalam menangani berbagai permasalahan perlindungan anak, terutama yang sedang mendapat perhatian publik. (sc)